Gampang, Begini Metode Klaim BPJS Ketenagakerjaan
FINANSIAL

Gampang, Begini Metode Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Gampang, Begini Metode Klaim BPJS Ketenagakerjaan

JakartaB P J S Ketenagakerjaan ialah tubuh yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Salah satu program yang di selenggarakan oleh B P J S Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Pensiun( JP).

Di lansir dari halaman formal B P J S Ketenagakerjaan, Rabu( 6/ 12/ 2023), JP ialah salah satu proteksi jadi dari B P J S Ketenagakerjaan yang di berikan pada partisipan buat mempertahankan kehidupan yang layak di kala partisipan kehabisan ataupun penghasilannya menurun sebab sudah merambah umur pensiun.

Baca Juga : Marapi Erupsi, PVMBG Sebut Perlengkapan Deteksi Sempat Di curi

Partisipan JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negeri jadi serta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja tidak hanya penyelenggara negeri.

Ada pula tipe partisipan yang bisa jadi mengajukan klaim JP, ialah partisipan yang menggapai umur pensiun serta partisipan yang hadapi cacat total senantiasa.

Lalu, gimana metode klaim JP B P J S Ketenagakerjaan? Berikut metode klaim JP BPJS Ketenagakerjaan :

Metode Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir serta memenuhi dokumen registrasi kepesertaan
  2. Ambil no antrian jadi buat klaim JP
  3. Berikutnya, partisipan hendak dipanggil jadi petugas lewat mesin antrian
  4. Partisipan hendak di layani oleh petugas terpaut pengajuan klaim JP
  5. Petugas hendak membagikan ciri terima jadi klaim
  6. Partisipan melaksanakan evaluasi kepuasan lewat e- survey
  7. Partisipan menerima saldo JP di rekening peserta

Jadi buat mengajukan klaim JP, partisipan wajib memenuhi dokumen- dokumen cocok syarat. Berikut catatan dokumen- dokumen yang wajib di lengkapi partisipan buat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan:

Dokumen Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Umur pensiun

  • Formulir 7( Form JP) jadi BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap( formulir di peroleh di kantor cabang ataupun web BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli serta fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Cacat total tetap

  • Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap( formulir di peroleh di kantor cabang ataupun web BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli serta fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy pesan penjelasan dokter yang mengecek ataupun dokter penasehat yang melaporkan hadapi cacat total tetap
  • Fotocopy pesan penjelasan tidak sanggup bekerja sebab cacat, dari Pemberi Kerja

Janda ataupun duda

  • Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap( formulir di peroleh di kantor cabang ataupun web BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli serta fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy pesan nikah
  • Fotocopy pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir
  • Fotocopy pesan penjelasan pakar waris dari kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir

Anak dari partisipan yang telah meninggal

  • Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap( formulir di peroleh di kantor cabang ataupun web BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotocopy akta kelahiran ataupun kartu ciri penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir
  • Fotocopy pesan penjelasan pakar waris dari Kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir

Orang tua dari partisipan yang telah meninggal

  • Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap( formulir di peroleh di kantor cabang ataupun web BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli serta fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir
  • Fotocopy pesan penjelasan pakar waris dari kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir